astrihandri
Rabu, 19 Juni 2013
rekam medis???
Rekam medis menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008 adalah “berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepana pasien”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar